Ia menambahkan, yang harus ditekankan kepada pemilik kendaraan adalah waktu dihitung berdasarkan hari kerja.
Sementara untuk Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak dihitung.
Selain itu, setiap wilayah menetapkan waktu pengurusan surat yang berbeda, tapi umumnya tidak terpaut jauh.
Mengenai proses ini, tim beberapa waktu lalu juga sempat menanyakannya ke Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus.
Baca Juga: SIM, STNK dan BPKB Diusulkan Diterbitkan Kemenhub, Kapolri: Tetap di Tangan Polri
Ia menjelaskan, proses pembuatan STNK dan BPKB biasanya tidak memakan waktu lama.
Martinus mengatakan, jika prosesnya terlampau lama, bisa jadi hal itu dikarenakan dealer yang menahan pengajuan dokumen.
"Mungkin bukan karena lama proses di kita. Biasanya dealer itu jualan kendaraan dengan kapasitas banyak, sehingga dilakukan sekaligus oleh pihak dealer," ungkap Kompol Martinus saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Ia pun terkadang masih mempertanyakan, kenapa beberapa pemilik kendaraan sangat lama mendapatkan STNK kendaraannya.
Baca Juga: SIM, STNK dan BPKB Tetap Diterbitkan Polri, Kemenhub Cuma Minta Berbagi Pekerjaan
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR