Otomotifnet.com - Saat membeli mobil baru wajib hukumnya disertai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Karena tanpa surat-surat tersebut, legalitas mobil yang dibeli bisa diragukan dan dilarang untuk mengendarainya di jalan raya.
Biasanya, pihak dealer yang akan mengurus dokumen kendaraan dan kemudian diserahkan ke pemiliknya.
Yang jadi pertanyaan, berapa lama waktu yang dibutuhkan agar STNK dan BPKB bisa turun dan diterima pemiliknya?
Baca Juga: Toyota Rush Pejabat Kominfo Tumbuk Pemotor dan Bocah SD, Tak Bawa SIM, Enggak Ditahan
Umumnya kedua dokumen tersebut prosesnya dibagi dalam 2 jenis kendaraan, yaitu Completely Knock Down (CKD) dan Completely Built Up (CBU).
Buat yang belum tahu, CKD merupakan mobil yang dirakit di Indonesia dan CBU didatangkan langsung dari luar negeri.
"Setiap wilayah menetapkan waktu pengurusan surat yang berbeda, tapi umumnya tidak terpaut jauh. Ambil contoh misal untuk mobil dengan pelat nomor B, untuk mobil CKD, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 14 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit," ungkap CEO Auto2000, Martogi Siahaaan, dalam keterangan resminya (7/7/2020).
"Sementara untuk CBU, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 30 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit," tuturnya.
Baca Juga: SIM atau STNK Jadi Jaminan Tilang, Gimana Jika Tak Diambil Tahunan?
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR