Otomotifnet.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan beberapa aset milik mantan Kepala BPN kota Denpasar, Tri Nugraha.
Sejumlah aset yang diamankan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bangunan yang ditempati mantan istri Tri Nugraha di Jl Gunung Talang, Padang Sambian, Denpasar Barat, buku tanah hak milik di Dalung, Kuta Utara, Badung atas nama Tri Nugraha.
Serta sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sedangkan harta bergerak yang diamankan yakni Jeep Wrangler Sport, Mazda BT-50, Kawasaki Ninja 250 dan trail Husqvarna.
Diamankannya sejumlah harta benda milik Tri Nugraha terkait perkara kejahatan kerah putih berupa gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Kijang Innova Dipakai 5 Polisi Gadungan, Ngaku Dari Mabes Polri, Peras Modus Sabu
Tri Nugraha sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan gratifikasi pesertifikatan, bulan November 2019 lalu.
Kasi Penkum Kejati Bali, Luga A. Harlianto seizin Kasi Aspidsus Kejati Bali Nyoman Sucitrawan mengatakan, pengamanan aset milik Tri Nugraha dilakukan, (16/7/20) kemarin.
Kegiatan pengamanan aset itu berlangsung lancar, disaksikan oleh Lurah Padangsambian dan Kepala Lingkungan Buana Indah.
"Barang-barang milik TN ini statusnya masih diamankan, belum disita. Kalau disita harus ada penetapan dari pengadilan," jelasnya saat dikonfirmasi, (17/7/20).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR