Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Sering Sita atau Cabut Kunci Saat Razia, Ada Aturan Hukumnya?

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Selasa, 21 Juli 2020 | 14:30 WIB
Pemotor nekat terobos palang pintu kereta api, polisi cabut kunci motornya
Pemotor nekat terobos palang pintu kereta api, polisi cabut kunci motornya

Otomotifnet.com - Sudah sering kita lihat aksi polisi mencabut kunci pemotor yang kedapatan melanggar lalu lintas baik saat razia maupun tidak.

Alasannya sebagai tindakan pencegahan, agar pelanggar enggak kabur.

Mengenai tindakan cabut kunci oleh anggota polisi tersebut, apakah dibenarkan?

Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto pun memberikan penjelasan.

Baca Juga: Detik-Detik Polisi Stop Peserta Sunmori Di Ciater, Langsung Cabut Kunci Kayak Gak Biasa Razia

Menurut Budiyanto, dilihat dulu dari pelanggaran dan situasi di lapangan, jika STNK dan SIM mati atau sudah tidak berlaku polisi memang diberi kewenangan untuk menyita kendaraan.

"Dan kalau situasi di lapangan memaksa untuk itu (menyita kunci) kita diperbolehkan, kan kita memiliki diskresi," terang Budiyanto yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, (21/7/20).

"Maksudnya petugas mengambil keputusan untuk mengamankan kunci kendaraan," katanya.

Bukan tanpa alasan polisi punya kewenangan untuk mengamankan kunci kendaraan pelanggar lalu lintas.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa