Alasan adanya kewenangan tersebut kembali lagi pada hal keamanan.
"Hal itu dilakukan agar si pelanggar tidak melarikan diri yang bisa menyebabkan kecelakaan," ucapnya.
"Untuk penyitaan kendaraan itu di cantumkan dalam dalam UULAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) No 22 Tahun 2009, kalau enggak salah di Pasal 260 ayat 1 huruf D," ucapnya.
Sekadar informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya mulai 23 Juli-5 Agustus 2020.
Baca Juga: Razia Kendaraan Besar-besaran Segera Dilakukan di Jawa Barat Selama 14 Hari
Ada belasan jenis pelanggaran yang menjadi skala prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2020.
Operasi Patuh Jaya ini baru dilakukan kembali semenjak covid-19 melanda Indonesia. Kegiatan ini untuk mengingatkan masyarakat agar bisa mematuhi aturan lalu lintas.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |