Lalu bagaimana tanggapan polisi terkait hal tersebut, terlebih saat pengurusan pajak 5 tahunan.
Menanggapi hal tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya memberikan tipsnya.
"Ketika terjadi kerusakan nomor mesin kita akan buatkan berita acara yang ditujukan kepada APM terkait untuk melakukan pengecekan dan memvalidasi nomor mesin tersebut," ujar Martinus, (25/7/20).
"Misalkan nomor mesin tersebut rusak karena kasus kecelakaan Dia akan ngetrack mesinnya ulang," terang Martinus.
Baca Juga: Boyong Motor Seken, Nomor Rangka Dan Mesin Wajib Dicek, Waspada Barang Curian
"Jadi yang bisa melakukan hal itu hanya APM sebagai produsen kendaraan tersebut," sambungnya.
Ketika ingin mengurus permasalah ini, berikut langkah-langkahnya :
1. Datangi Samsat terdaftar, lalu minta surat pengantar dari pihak Samsat atau berita acara untuk dibawa ke Polda.
Surat atau berita acara ini isinya menyatakan bahwa benar kendaraan terkait telah kehilangan nomor rangka secara murni dan bukan merupakan kendaraan yang bermasalah.
2. Ketika mendatangi Polda jangan lupa untuk membawa dokumen yang terkait dengan data kendaraan dan data diri pemilik kendaraan juga. Bawa juga kendaraan bermotor yang hilang nomor rangkanya.
3. Berikan surat pengantar atau berita acara dari Samsat ke bagian administrasi di Polda.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR