Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Alur Pengurusan Nomor Mesin Kendaraan yang Hilang Karena Keropos atau Kecelakaan

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Sabtu, 25 Juli 2020 | 13:40 WIB
Ilustrasi Nomor Mesin Honda BeAT
Irsyaad Wijaya/Otomotifnet.com
Ilustrasi Nomor Mesin Honda BeAT

Otomotifnet.com - Nomor mesin wajib dimiliki tiap kendaraan yang beredar di jalanan Indonesia.

Nomor mesin ini sebagai identitas dan syarat administrasi.

Kesesuaian tiap huruf dan angka pada mesin dengan yang ada di STNK maupun BPKB harus dipastikan sama.

Hal ini menjadi bukti bahwa kendaraan itu resmi yang dikeluarkan oleh pabrikan.

Baca Juga: Tiga Toyota Avanza Dicari Pemiliknya, Sebulan Nginap di Kantor Polisi, Nomor Mesin Dicurigai

Kode ini tidak hanya sebagai pelengkap yang ditulis pada mesin kendaraan.

Tetapi, ada arti dari setiap huruf maupun angka nomor mesin tersebut.

Dari rangkaian huruf dan nomor itu, bisa diketahui beberapa informasi mengenai kendaraan bermotor.

Namun tiap benda pasti memiliki usia, tak jarang nomor mesin rusak atau dimakan keropos.

Lalu bagaimana tanggapan polisi terkait hal tersebut, terlebih saat pengurusan pajak 5 tahunan.

Menanggapi hal tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya memberikan tipsnya.

"Ketika terjadi kerusakan nomor mesin kita akan buatkan berita acara yang ditujukan kepada APM terkait untuk melakukan pengecekan dan memvalidasi nomor mesin tersebut," ujar Martinus, (25/7/20).

"Misalkan nomor mesin tersebut rusak karena kasus kecelakaan Dia akan ngetrack mesinnya ulang," terang Martinus.

Baca Juga: Boyong Motor Seken, Nomor Rangka Dan Mesin Wajib Dicek, Waspada Barang Curian

"Jadi yang bisa melakukan hal itu hanya APM sebagai produsen kendaraan tersebut," sambungnya.

Ketika ingin mengurus permasalah ini, berikut langkah-langkahnya :

1. Datangi Samsat terdaftar, lalu minta surat pengantar dari pihak Samsat atau berita acara untuk dibawa ke Polda.

Surat atau berita acara ini isinya menyatakan bahwa benar kendaraan terkait telah kehilangan nomor rangka secara murni dan bukan merupakan kendaraan yang bermasalah.

2. Ketika mendatangi Polda jangan lupa untuk membawa dokumen yang terkait dengan data kendaraan dan data diri pemilik kendaraan juga. Bawa juga kendaraan bermotor yang hilang nomor rangkanya.

3. Berikan surat pengantar atau berita acara dari Samsat ke bagian administrasi di Polda.

Akan dilakukan pengecekan fisik ulang oleh Polda, hasilnya akan turun surat keterangan pengantar dari Polda untuk dibawa ke dealer yang ditunjuk untuk memproses nomor rangka.

Bila mesin kendaraan bermotor telah berubah atau diganti, jangan lupa untuk meminta surat keterangan kepada bengkel yang melakukan pergantian tersebut atau dapat juga meminta kepada Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) kendaraan tersebut.

Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Berikut beberapa syarat yang disebutkan pada Pasal 51 tentang persyaratan perubahan data BPKB atas dasar perubahan nomor Registrasi Ranmor meliputi:

a. Mengisi formulir permohonan;

b. Melampirkan tanda bukti identitas

c. BPKB;

d. STNK;

e. Surat permohonan dari pemilik tentang nomor registrasi yang diinginkan; dan

f. Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa