Akan dilakukan pengecekan fisik ulang oleh Polda, hasilnya akan turun surat keterangan pengantar dari Polda untuk dibawa ke dealer yang ditunjuk untuk memproses nomor rangka.
Bila mesin kendaraan bermotor telah berubah atau diganti, jangan lupa untuk meminta surat keterangan kepada bengkel yang melakukan pergantian tersebut atau dapat juga meminta kepada Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) kendaraan tersebut.
Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Berikut beberapa syarat yang disebutkan pada Pasal 51 tentang persyaratan perubahan data BPKB atas dasar perubahan nomor Registrasi Ranmor meliputi:
a. Mengisi formulir permohonan;
b. Melampirkan tanda bukti identitas
c. BPKB;
d. STNK;
e. Surat permohonan dari pemilik tentang nomor registrasi yang diinginkan; dan
f. Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR