Otomotifnet.com - Toyota Avanza bernopol A 1868 VN dan Suzuki Carry pikap bernopol A 8219 G menjadi barang bukti kasus maling 9 ekor kerbau di Cilegon.
Selang lima hari kasus pencurian dengan cara disembelih ditempat terhadap 9 ekor kerbau milik Kasino dan Purwanti, lima orang pelaku dibekuk.
Penangkapan dilakukan anggota Polres Cilegon terhadap lima pelaku yakni RH, TAP, A, N dan S.
Para pelaku diamankan dari lokasi berbeda-beda, (28/7/20).
Baca Juga: Taksi 'Membunuh' Seekor Sapi, Diterjang Saat Berlarian di Tol Tomang
RH diamankan di Ciwandan, Kota Cilegon; TAP diamankan di Kota Serang; A diamankan di Pandeglang; serta N dan S diamankan di Baros, Kabupaten Serang.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardi membenarkan lima orang itu adalah pelaku pencurian 9 ekor kerbau di Kota Cilegon.
Kini, kelimanya sudah ditahan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Iya benar, lima orang pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap sembilan ekor kerbau telah diamankan Polres Cilegon," ujar Edy, (29/7/20).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR