Selain itu, dalam Putusan MA No 3416/Pdt/1985, Majelis Hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang, jadi hilangnya kendaraan milik konsumen juga menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.
Jika ada unsur kesengajaan dari pemilik parkiran atau pengelola yang membuat kendaraan hilang, ia dapat dikenakan Pasal 406 KUHP dengan hukum pidana 2 tahun 8 bulan.
Walaupun kehilangan bisa saja disebabkan karena kelalaian atau ketidaksengajaan, tapi jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang berharga lainnya pemilik kendaraan jelas berhak menuntut ganti rugi kepada pengelola.
Namun juga bisa diselesaikan secara kekeluargaan maupun lewat jalur hukum untuk mendapatkan ganti rugi tersebut.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR