Klausul yang dimaksud berbunyi: Apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya.
Yakni setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.
Nah bila ingin melakukan over kredit mobil, jangan lupa untuk melaporkan ke pihak asuransi mobil yang dipindahtangankan seusai lapor ke pihak leasing, karena tak sedikit kasus orang-orang yang beranggapan bahwa tidak perlu lapor ke pihak asuransi sesudah membeli mobil over kredit.
Dengan begitu Anda sebagai pemilik kedua akan terhindar dari risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.
“Untuk pelanggan asuransi Garda Oto, konsultasi atau pelaporan terkait perubahan kepemilikan mobil dapat langsung menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 kami siap melayanani Anda selama 24 jam,”
“Spesial promo untuk bulan ini dapatkan voucher belanja hingga Rp3.900.000* + cicilan 0% dengan kode promo SELALUAMAN. Untuk info lebih lanjut kunjungi www.gardaoto.com/garda-oto/promo,” tutup Anindita.
Editor | : | Andhika Arthawijaya |
KOMENTAR