Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dishub Dilarang Periksa Ranmor Tanpa Ada Polisi, Bisa Langgar Hukum, Ada Aturannya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Senin, 3 Agustus 2020 | 18:15 WIB
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan antara petugas Dishub dan pihak kepolisian
TribunJabar.id/Hilman Kamaludin
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan antara petugas Dishub dan pihak kepolisian

"Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi, dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan dan laik jalan serta pemeriksaan kelengkapan administrasi," kata Budiyanto.

Ia melanjutkan, sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dari mulai Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya, pemeriksaan dapat dilakukan oleh Petugas Kepolisian dan PPNS yang memiliki kualifikasi/kemampuan bidang kendaraan bermotor.

"Untuk diketahui, setiap petugas baik Polri dan PPNS memiliki ruang lingkup pemeriksaan yang telah digariskan dalam Undang-Undang," katanya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa