Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dishub Dilarang Periksa Ranmor Tanpa Ada Polisi, Bisa Langgar Hukum, Ada Aturannya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Senin, 3 Agustus 2020 | 18:15 WIB
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan antara petugas Dishub dan pihak kepolisian
TribunJabar.id/Hilman Kamaludin
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan antara petugas Dishub dan pihak kepolisian

Otomotifnet.com - Bukan hal baru, terutama di jalanan Ibu Kota Jakarta, beberapa petugas yang sedang melakukan razia.

Para petugas tersebut adalah Polantas (Polisi Lalu Lintas) dan Dishub (Dinas Perhubungan).

Sekilas jika dilihat, tugas keduanya sama, seperti contohnya berdiri di perempatan lampu merah, mengatur arus lalu lintas biar gak macet.

Tapi sebenarnya, Polantas dan Dishub itu memiliki koordinasi yang benar-benar berbeda.

Baca Juga: Tilang Elektronik Ganjil Genap Berlaku, Melanggar Dapat Slip Biru, Denda Lumayan

Menurut Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan setiap petugas yang melakukan razia haruslah didampingi Polri.

Bahkan pengendara bisa menanyakan kepada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) bila diberhentikan dan dimintai menunjukan surat-surat kendaraan.

"Iya memang benar apabila ada pemeriksaan ranmor di jalan yang dilakukan oleh PPNS/Perhubungan kemudian tidak didampingi petugas Kepolisian merupakan pelanggaran hukum," ujar Budiyanto (3/8/2020).

Hal ini, lanjutnya, sebagai pencerahan kepada masyarakat secara umum, dan mengingatkan kepada pemangku kepentingan yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor di Jalan.

Baca Juga: Ganjil genap Jakarta Berlaku Lagi, Dishub Sebut Sif Kerja dan WFH Tak Efektif

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa