Tilang Elektronik Ganjil Genap Berlaku, Melanggar Dapat Slip Biru, Denda Lumayan

M. Adam Samudra,Hendra,Irsyaad Wijaya - Minggu, 2 Agustus 2020 | 18:00 WIB

Situasi perluasan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. (M. Adam Samudra,Hendra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Sistem pembatasan ganjil genap di Jakarta akan diberlakukan kembali mulai besok, (3/8/20).

Bersamaan dengan hal tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menyiapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"ETLE untuk ganjil genap juga akan kami berlakukan, termasuk tilang elektronik," terang Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.

Namun, Dirlantas Polda Metro Jaya belum merinci apa yang dipersiapkan Kepolisian jelang penerapan kembali sistem ganjil-genap.

Baca Juga: Ganjil genap Jakarta Berlaku Lagi, Dishub Sebut Sif Kerja dan WFH Tak Efektif

Termasuk apakah akan ada perubahan dalam bentuk penindakan bagi para pelanggar.

Mengingat, saat ini PSBB transisi masih diberlakukan.

Sebelumnya, kebijakan ganjil genap kembali diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kendaraan bermotor roda empat.

Kebijakan ini kembali diterapkan akibat terjadinya peningkatan volume kendaraan lalu lintas saat masa PSBB transisi.