Otomotifnet.com - Sistem ganjil genap di Jakarta bakal diberlakukan lagi pekan depan, (3/8/20).
Kebijakan pembatasan berdasarkan pelat nomor kendaraan ini akan diterapkan pada 25 ruas jalan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pengaturan sif kerja dengan waktu tiga jam dan imbauan bekerja dari rumah alias work from home (WFH), dianggap kurang efektif.
Terutama, saat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang dikeluarkan pemerintah daerah sejak 4 Juni 2020.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap di Jakarta Siap Diterapkan Pekan Depan, Khusus Mobil Saja
Sejak PSBB transisi, kegiatan perkantoran maupun industri yang sempat ditutup, kini diperbolehkan beraktivitas.
Dengan catatan, menjaga protokol kesehatan demi menekan penularan Covid-19 antar karyawan.
"Dari hasil analisa kami, ternyata volume lalu lintas itu sekarang mendekati, bahkan di beberapa titik pemantauan volumenya sudah di atas normal sebelum pandemi," kata Syafrin, (1/8/20).
"Artinya bahwa pengaturan waktu (shift kerja), termasuk WFH selama PSBB transisi ini tidak berjalan efektif," tambah Syafrin.