Aturan itu berlaku pada hari Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Para pelanggar yang tidak mematuhi aturan ganjil genap akan diberikan tilang slip biru.
Melalui slip biru itu, pelanggar bisa langsung membayar denda tilang di bank BRI dan mengambil barang bukti tanpa perlu melalui prosedur kepersidangan.
"Slip biru mempermudah pelanggar untuk mengurus tilang, namun yang diberikan merupakan denda maksimal yakni Rp 500.000," kata Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto, (2/8/20).
Baca Juga: Bus Transjakarta Cadangan Disiagakan, Antisipasi Lonjakan Penumpang Efek Ganjil Genap
Dengan pemberlakuan kembali aturan ganjil genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta, Sriyanto berharap dapat mengurangi aktivitas warga di luar rumah.
Untuk diketahui, kebijakan ganjil genap ini sempat dinonaktifkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta di tengah pandemi Covid-19.
Peraturan itu akan berlaku di sejumlah jalan protokol berikut ini:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari