Tilang Elektronik Ganjil Genap Berlaku, Melanggar Dapat Slip Biru, Denda Lumayan

M. Adam Samudra,Hendra,Irsyaad Wijaya - Minggu, 2 Agustus 2020 | 18:00 WIB

Situasi perluasan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. (M. Adam Samudra,Hendra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Sistem pembatasan ganjil genap di Jakarta akan diberlakukan kembali mulai besok, (3/8/20).

Bersamaan dengan hal tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menyiapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"ETLE untuk ganjil genap juga akan kami berlakukan, termasuk tilang elektronik," terang Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.

Namun, Dirlantas Polda Metro Jaya belum merinci apa yang dipersiapkan Kepolisian jelang penerapan kembali sistem ganjil-genap.

Baca Juga: Ganjil genap Jakarta Berlaku Lagi, Dishub Sebut Sif Kerja dan WFH Tak Efektif

Termasuk apakah akan ada perubahan dalam bentuk penindakan bagi para pelanggar.

Mengingat, saat ini PSBB transisi masih diberlakukan.

Sebelumnya, kebijakan ganjil genap kembali diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kendaraan bermotor roda empat.

Kebijakan ini kembali diterapkan akibat terjadinya peningkatan volume kendaraan lalu lintas saat masa PSBB transisi.

Aturan itu berlaku pada hari Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Para pelanggar yang tidak mematuhi aturan ganjil genap akan diberikan tilang slip biru.

Melalui slip biru itu, pelanggar bisa langsung membayar denda tilang di bank BRI dan mengambil barang bukti tanpa perlu melalui prosedur kepersidangan.

"Slip biru mempermudah pelanggar untuk mengurus tilang, namun yang diberikan merupakan denda maksimal yakni Rp 500.000," kata Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto, (2/8/20).

Baca Juga: Bus Transjakarta Cadangan Disiagakan, Antisipasi Lonjakan Penumpang Efek Ganjil Genap

Dengan pemberlakuan kembali aturan ganjil genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta, Sriyanto berharap dapat mengurangi aktivitas warga di luar rumah.

Untuk diketahui, kebijakan ganjil genap ini sempat dinonaktifkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta di tengah pandemi Covid-19.

Peraturan itu akan berlaku di sejumlah jalan protokol berikut ini:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari