Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Operasi Patuh Jaya 2020 Diperpanjang Karena Masih Banyak Pelanggar?

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Rabu, 5 Agustus 2020 | 15:40 WIB
Hari pertama Operasi Patuh Jaya 2020, sebanyak 1.763 pengendara ditilang polisi
Kompas.com/Walada Marison
Hari pertama Operasi Patuh Jaya 2020, sebanyak 1.763 pengendara ditilang polisi

Otomotifnet.com - Operasi Patuh Jaya 2020 dimulai sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Artinya hari ini adalah terakhir anggota Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan operasi.

Dari 12 hari operasi, sudah ada 28.713 pengguna jalan yang ditilang karena melanggar lalu lintas.

Serta 54.663 pengendara dan pengemudi yang mendapat teguran.

Baca Juga: SIM dan STNK Mati atau Tak Punya Lolos Razia Operasi Patuh Jaya 2020

Dari 28.713 pengendara yang ditilang, katanya, jenis pelanggaran terbanyak masih melawan arus termasuk melintas di jalur TransJakarta atau busway.

Lantas dengan masih banyaknya pelanggar apakah Operasi Patuh Jaya kembali diperpanjang?

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar berikan penjelasan.

"Sampai saat ini belum ada instruksi dari Mabes Polri untuk diperpanjang," kata Fahri, (5/8/20).

Seiring dengan selesainya Operasi Patuh Jaya, rencanya pihak kepolisian bakal kembali lakukan operasi rutin.

Seperti diketahui, ada 5 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2020 ini.

Salah satunya adalah mobil atau kendaraan pribadi yang menggunakan rotator ataupun sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan.

Penindakan anggota Polri terhadap Chevrolet Colorado yang masih nekat pasang strobo di tol Dalam Kota
Instagram/tmcpoldametro
Penindakan anggota Polri terhadap Chevrolet Colorado yang masih nekat pasang strobo di tol Dalam Kota

Fahri menjelaskan alasan kenapa kendaraan pribadi yang menggunakan rotator atau sirene menjadi salah satu target operasi dalam Operasi Patuh Jaya, adalah karena banyaknya komplain dan keluhan dari masyarakat.

Ia mengatakan sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan rotator dan sirene hanya boleh atau diperkenankan pada mobil dinas tertentu.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa