Otomotifnet.com - Operasi Patuh Jaya 2020 dimulai sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Artinya hari ini adalah terakhir anggota Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan operasi.
Dari 12 hari operasi, sudah ada 28.713 pengguna jalan yang ditilang karena melanggar lalu lintas.
Serta 54.663 pengendara dan pengemudi yang mendapat teguran.
Baca Juga: SIM dan STNK Mati atau Tak Punya Lolos Razia Operasi Patuh Jaya 2020
Dari 28.713 pengendara yang ditilang, katanya, jenis pelanggaran terbanyak masih melawan arus termasuk melintas di jalur TransJakarta atau busway.
Lantas dengan masih banyaknya pelanggar apakah Operasi Patuh Jaya kembali diperpanjang?
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar berikan penjelasan.
"Sampai saat ini belum ada instruksi dari Mabes Polri untuk diperpanjang," kata Fahri, (5/8/20).
Seiring dengan selesainya Operasi Patuh Jaya, rencanya pihak kepolisian bakal kembali lakukan operasi rutin.
Seperti diketahui, ada 5 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2020 ini.
Salah satunya adalah mobil atau kendaraan pribadi yang menggunakan rotator ataupun sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan.
Fahri menjelaskan alasan kenapa kendaraan pribadi yang menggunakan rotator atau sirene menjadi salah satu target operasi dalam Operasi Patuh Jaya, adalah karena banyaknya komplain dan keluhan dari masyarakat.
Ia mengatakan sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan rotator dan sirene hanya boleh atau diperkenankan pada mobil dinas tertentu.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR