Lanjut Erwin, prioritas utama pemberlakukan tilang elektronik ini adalah di Simpang Jalan Raya Margonda-Juanda yang menjadi etalase Kota Depok.
Serta di beberapa titik yang kerap ditemukan pengendara melawan arus.
Erwin berujar terkait mekanisme pelanggar, nantinya surat tilang akan dikirimkan ke alamat sesuai dengan nomomr polisi kendaraan yang terdata oleh pihaknya.
"Harapannya dengan adanya tilang elektornik ini merekakan diawasi 24 jam," bebernya.
"Siapapun pelanggar yang terpotret tentu akan dikirim (surat tilang) ke kediaman masing-masing sesuai identitas kendaraannya," pungkasnya.
Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2020/08/04/bulan-depan-tilang-elektronik-bakal-diberlakukan-di-depok
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR