Otomotifnet.com - Sistem ganjil genap ada opsi bakal diberlakukan di seluruh jalanan Jakarta selama 24 jam.
Hal ini menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020.
Dalam Pergub itu, diatur pelaksanaan ganjil genap tak cuma berlaku bagi mobil, tapi juga roda dua atau motor.
Waktu pelaksanaannya juga tak menutup kemungkinan diperpanjang bahkan sampai 24 jam.
Baca Juga: Penilangan Aturan Ganjil Genap Dimulai Senin, 13 Ruas Jalan Pakai Kamera ETLE
Serta ruas jalan yang menerapkan ganjil genap diperluas hingga seluruh ruas jalan di DKI Jakarta.
"Ini akan kami evaluasi dan bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 tahun 2020 bisa diterapkan," ucap Syafrin, (7/8/20).
"Apa itu? Bisa diterapkan di seluruh ruas jalan. Bisa diterapkan sepanjang hari, bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan," ungkap Syafrin.
Syafrin menyebut penerapan sistem ganjil genap tak lagi parsial seperti yang saat ini berlaku.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR