Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ganjil Genap Baru Berlaku, Sudah Ada Rencana Diperluas, Tapi Ada Syaratnya

Irsyaad Wijaya - Senin, 3 Agustus 2020 | 14:50 WIB
Ilustrasi aturan ganjil genap.
Tribunnews.com
Ilustrasi aturan ganjil genap.

Otomotifnet.com - Sangat dimungkinkan penambahan ruas jalan di Jakarta yang diterapkan aturan ganjil genap.

Untuk saat ini, baru ada 25 ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap.

"Terkait, apakah nanti ada tambahan ruas jalan? Bisa saja ada tambahan tergantung situasinya," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di Bundaran HI, Jakarta Pusat, (2/8/20).

"Tetapi intinya yang pertama, tambahan itu akan kita koordinasikan dengan organisasi terkait," sambung Sambodo.

Baca Juga: Tilang Elektronik Ganjil Genap Berlaku, Melanggar Dapat Slip Biru, Denda Lumayan

Sebab menurutnya, kebijakan itu harus melibatkan sejumlah stake holder lain.

"Kita tidak bisa sendirian dengan kebijakan ini. Karena bagaimanapun ini multi-stakeholder," kata Sambodo.

Terutama, untuk kaitan jalur tambahan tersebut kata Sambodo harus dilihat apakah dilalui atau tidak oleh kendaraan umum.

"Ini untuk menampung shifting atau pengalihan dari kendaraan pribadi ke angkutan umum," katanya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa