Masih menurut Bima, untuk layanan tempat istirahat, pihaknya mengoptimalkan layanan pada fasilitas yang tesedia dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.
Di antaranya penerapan physical distancing melalui pembatasan kapasitas pengunjung, menyiagakan petugas dan pos pengamanan, serta melakukan rekayasa lalu lintas buka/tutup Tempat Istirahat saat terjadi antrean kendaraan.
Kemudian melakukan pembatasan operasional angkutan barang berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Darat Nomor SE.17/AJ.201/DRJD/2020 tanggal 13 Agustus 2020.
“Berdasarkan SE, pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari jalan tol menuju arteri. Untuk arus mudik, mobil barang akan dikeluarkan di GT Cikarang Barat Jalan Tol Jakarta-Cikampek,”
“Dan dapat masuk kembali di GT Palimanan Jalan Tol Cikopo-Palimanan. Pengaturan ini akan diberlakukan pada 14 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB hingga 15 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB untuk periode HUT RI Ke-75,”
“Serta pada tanggal 19 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB hingga 20 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB untuk periode Tahun Baru Islam 1442 H,” imbuh Bima.
Baca Juga: Pembangunan Tol JORR II Dikebut, Target Rampung November 2020!
Lebih lanjut, Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol.
Hindari jam-jam puncak arus lalin, pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima.
Kemudian mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak) saat berada di tempat istirahat, mengisi saldo uang elektronik yang cukup, mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas.
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR