Otomotifnet.com - Ukuran ban yang dipasang wajib menyesuaikan dengan lebar pelek, paling mudah tentu mengikuti standarnya.
Dan jika ingin ganti yang lebih lebar, disarankan cukup naik 1 tingkat dan maksimal 2 tingkat dari bawaan pabrik.
“Karena ukuran ban dan pelek dari pabrik sudah dihitung untuk menentukan karakter motor seperti handlingnya, juga traksi sampai kenyamanan,” terang Dodiyanto, Senior Brand Executive & Product Development PT Gadjah Tunggal Tbk., produksen ban IRC dan Zeneos.
Cara lain dalam menentukan lebar ban yang disarankan, bisa melihat tabel data yang dikeluarkan badan standarisasi yang dianut produsen ban, misal JIS (Japanese Industrial Standards), SNI (Standar Nasional Indonsia), atau dari JATMA (The Japan Automobile Tyre Manufacturers Association, Inc).
Baca Juga: Gonta-ganti Merek Oli Tak Selalu Bikin Mesin Rusak, Ada Triknya, Ini Kata Ahli
Yang menarik dari data yang diberikan oleh Dodi, demikian Dodiyanto biasa disapa, ternyata ban dengan profil rendah, yaitu dengan rasio /60 atau /70 harus atau bisa dipasangkan dengan ukuran pelek yang lebih lebar dibanding ban dengan profil tebal, yaitu rasio /80, /90 atau /100.
Ambil contoh ban berukuran 100/60 atau 100/70, disarankan dipasang dengan pelek lebar 2.50 sampai 3.00 inci.
Sementara jika 100/80 atau 100/90 sarannya pakai pelek mulai 2.15 sampai 2.75 inci saja. Kenapa?
Dodi menerangkan, rasio ban hubungannya dengan tinggi dinding, semakin besar rasionya maka punya profil dinding yang tebal, sebaliknya jika rasionya kecil dindingnya tipis.
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
Sumber | : | Tabloid OTOMOTIF |
KOMENTAR