Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan Listrik Wajib Lulus Uji Tipe Tambahan, Apa Saja Detailnya?

Harryt MR - Minggu, 6 September 2020 | 21:40 WIB
(Ilustrasi) setiap kendaraan listrik yang dipasarkan di tanah air wajib lulus uji tipe tambahan
Harryt
(Ilustrasi) setiap kendaraan listrik yang dipasarkan di tanah air wajib lulus uji tipe tambahan

Otomotifnet.com - Seperti diketahui, tiap kendaraan baru yang dijual di tanah air wajib lulus sertifikasi uji tipe. Tak terkecuali kendaraan listrik, bahkan ada materi uji tipe tambahan.

Yaitu meliputi akumulator listrik, alat pengisian ulang energi listrik, perlindungan sentuh listrik, keselamatan fungsional, dan emisi hidrogen.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020, tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Motor Listik.

"Tentunya semua kendaraan, termasuk kendaraan listrik wajib memiliki sertifikasi,”

Baca Juga: Mulai 2021 Produksi Baterai Kendaraan Listrik, BUMN Ikut Terlibat

“Nantinya kendaraan listrik akan memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT)," papar Dewanto Purnacandra, Kasubdit Promosi dan Kemitraan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.

Masih menurut Dewanto, uji tipe kendaraan listrik prosesnya lebih ringkas.

"Yang pasti, untuk uji tipe kendaraan listrik tidak perlu harus ke Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) yang berada di Bekasi," sambungnya lagi.

Dewanto mengatakan pengujian tipe kendaraan listrik bisa dilakukan di wilayah masing-masing.

"Nanti akan ada uji tipe kendaraan listrik di beberapa wilayah, jadi tidak perlu ke Bekasi," bebernya lagi.

Pihaknya terus mengupayakan kelengkapan peralatan uji tipe. Dewanto menjelakan ada tiga alat uji tipe yang belum terfasilitasi untuk kendaraan listrik.

Yakni kerja akumulator listrik, perangkat pengendalian kecepatan, dan pengisian ulang energi listrik untuk baterainya.

“Tahun ini ada pelelangan, dan bisa dibangun tahun 2022,” imbuhnya, dalam kesempatan Ngovi (Ngobrol Virtual) yang dihajat Gridoto (18/8).

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa