Otomotifnet.com - Persoalan merek sebuah produk memang pelik. Termasuk juga perkara merek helm.
Nah belum lama ini pemegang merek helm Caberg di Indonesia, yaitu Arifin Daniel digugat oleh Caberg Italia.
Dalam tuntutannya, Caberg S.p.a. yang beralamat di Via Emilia 11 Azzano San Paolo, 24052, Italia memohon untuk membatalkan Merek "CABERG" dengan Nomor Pendaftaran IDM000381631 yang masuk dalam kelas 12 untuk jenis barang "Helmet”.
Perkara ini bernomor 06/Pdt.Sus-Merk/2020/PN.Niaga.Jkt Pst. yang disidangkan di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Shad Kenalkan Produk Baru, Bahan Aluminium, Enteng dan Kuat, Muat Helm
Yang mana hasilnya telah diputus pada tanggal 07 September 2020 dengan Putusan "Menolak Gugatan Penggugat" dengan pertimbangan Merek "Caberg" Penggugat tidak terbukti merek terkenal.
Dari keterangan tertulis kepada OTOMOTIFNET, Jekrinius H Sirait., S.H.,M.Kn. selaku kuasa hukum tergugat, menerangkan ada 12 bukti mengapa Caberg Indonesia bisa menang dalam perkara ini.
Apa saja? Berikut poin-poin yang disampaikan Jekrinius yang berkantor di Kencana Tower, Lantai Mezzanine, Jl. Meruya Ilir Bisnis Park Kebon Jeruk, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat:
1. Kami Menerima Putusan dari Majelis Hakim yang Terhormat ata putusan 06/Pdt.Sus-Merk/2020/PN.Niaga.Jkt Pst. di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus pada tanggal 07 September 2020.
2. Bahwa Tergugat telah memiliki merek Caberg sejak diajukan tahun 2003 dan terdaftar tahun 2004.
3. Bahwa Tergugat adalah Pengusaha besar khusus helm yang telah membesarkan nama Caberg di Indonesia dan sudah pernah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak seperti Gojek, Ace Harware, Ramayana dan dengan perusahaan besar lainnya melalui perusahaan Tergugat, sejak tahun 2004.
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR