Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Engine Swap Sering Dilakukan Saat Modifikasi, Ini Ubahan Yang Sah Menurut Polisi

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Minggu, 13 September 2020 | 18:00 WIB
Ilustrasi engine swap
Ilustrasi engine swap

Otomotifnet.com - Swap mesin sering jadi langkah cepat pecinta modifikasi untuk menaikkan performa mesin secara instan.

Padahal mengganti mesin mobil membutuhkan beberapa hal yang harus disimak.

Salah satunya adalah surat-surat yang pastinya berubah dari bawaan mobil aslinya.

Karena mesin aslinya sudah diganti, sehingga berbeda dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Baca Juga: Dongkrak Tenaga Enggak Melulu Engine Swap, Ada Alternatif Lain, Bisa Pasang Turbo

Lantas bagimana aspek legalitas dalam proses modifikasi tersebut?

Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun berikan penjelasan.

Menurut Martinus, menganti mesin pada kendaraan membutuhkan persyaratan dan dasar hukum yang harus dipenuhi.

"Karena hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan," kata Martinus (12/9/2020).

Baca Juga: Mobil Kena Engine Swap, Wajib Perhatikan Transmisi Dan Girboks, Pengaruhi Tenaga Dan Nafas

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa