Untuk persyaratan Regident Perubahan Fisik Ranmor berdasarkan Perkap No.5 Tahun 2012 Pasal 53
Persyaratan perubahan data BPKB atas dasar perubahan mesin dan/atau bentuk Ranmor meliputi:
*Pertama mengisi formulir permohonan;
1. untuk perorangan, terdiri atas;
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
2. untuk badan hukum, terdiri atas:
a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
b) fotokopi KTP yang diberi kuasa;
c) surat keterangan domisili; dan
d) Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;
Baca Juga: Thermostat Jadi Pengatur Suhu Mesin, Gejala Minta Ganti Pantengin Area Dasbor
3. untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan
b) melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa;
c). BPKB;
d). STNK;
e). surat keterangan dari APM atau bengkel umum yang melaksanakan perubahan mesin dan/atau bentuk Ranmor;
f). PIB untuk penggantian mesin baru dari impor atau faktur pembelian untuk penggantian mesin baru yang diproduksi dalam negeri;
g). Sertifikat Uji Tipe dan SRUT; dan/atau
h). hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR