Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Engine Swap Sering Dilakukan Saat Modifikasi, Ini Ubahan Yang Sah Menurut Polisi

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Minggu, 13 September 2020 | 18:00 WIB
Ilustrasi engine swap
Ilustrasi engine swap

Untuk persyaratan Regident Perubahan Fisik Ranmor berdasarkan Perkap No.5 Tahun 2012 Pasal 53

Persyaratan perubahan data BPKB atas dasar perubahan mesin dan/atau bentuk Ranmor meliputi:

*Pertama mengisi formulir permohonan;

1. untuk perorangan, terdiri atas;

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;

2. untuk badan hukum, terdiri atas:

a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;

b) fotokopi KTP yang diberi kuasa;
c) surat keterangan domisili; dan
d) Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;

Baca Juga: Thermostat Jadi Pengatur Suhu Mesin, Gejala Minta Ganti Pantengin Area Dasbor

3. untuk instansi pemerintah, terdiri atas:

a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan

b) melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa;

c). BPKB;

d). STNK;

e). surat keterangan dari APM atau bengkel umum yang melaksanakan perubahan mesin dan/atau bentuk Ranmor;

f). PIB untuk penggantian mesin baru dari impor atau faktur pembelian untuk penggantian mesin baru yang diproduksi dalam negeri;

g). Sertifikat Uji Tipe dan SRUT; dan/atau

h). hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa