Otomotifnet.com - Swap mesin sering jadi langkah cepat pecinta modifikasi untuk menaikkan performa mesin secara instan.
Padahal mengganti mesin mobil membutuhkan beberapa hal yang harus disimak.
Salah satunya adalah surat-surat yang pastinya berubah dari bawaan mobil aslinya.
Karena mesin aslinya sudah diganti, sehingga berbeda dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Baca Juga: Dongkrak Tenaga Enggak Melulu Engine Swap, Ada Alternatif Lain, Bisa Pasang Turbo
Lantas bagimana aspek legalitas dalam proses modifikasi tersebut?
Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun berikan penjelasan.
Menurut Martinus, menganti mesin pada kendaraan membutuhkan persyaratan dan dasar hukum yang harus dipenuhi.
"Karena hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan," kata Martinus (12/9/2020).
Baca Juga: Mobil Kena Engine Swap, Wajib Perhatikan Transmisi Dan Girboks, Pengaruhi Tenaga Dan Nafas
Bunyi pasal 1 ayat 12 disebutkan;
Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.
Pasal 131
Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap desain:
a. rumah-rumah;
b. bak muatan;
c. Kereta Gandengan;
d. Kereta Tempelan;
e. Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Mesin Bahan Engine Swap, Jepang Atau Eropa, Ada
Pasal 131 Huruf e
Modifikasi dimensi hanya dapat dilakukan pada perpanjangan atau pemendekan landasan (chassis) tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi Kendaraan Bermotor tersebut.
a. Modifikasi mesin dilakukan dengan mengganti mesin dengan mesin yang merek dan tipenya sama.
b. Modifikasi daya angkut hanya dapat dilakukan pada Kendaraan Bermotor dengan menambah sumbu bagian belakang tanpa mengubah jarak sumbu aslinya dan sumbu yang ditambahkan harus memiliki material yang sama dengan sumbu aslinya dan harus dilakukan perhitungan sesuai dengan daya dukung jalan yang dilalui.
Baca Juga: Mobil Kena Engine Swap, Pilih Peremajaan Atau Nambah Tenaga, Bayar Jasa Mulai Rp 15 Jutaan
Untuk persyaratan Regident Perubahan Fisik Ranmor berdasarkan Perkap No.5 Tahun 2012 Pasal 53
Persyaratan perubahan data BPKB atas dasar perubahan mesin dan/atau bentuk Ranmor meliputi:
*Pertama mengisi formulir permohonan;
1. untuk perorangan, terdiri atas;
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
2. untuk badan hukum, terdiri atas:
a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
b) fotokopi KTP yang diberi kuasa;
c) surat keterangan domisili; dan
d) Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;
Baca Juga: Thermostat Jadi Pengatur Suhu Mesin, Gejala Minta Ganti Pantengin Area Dasbor
3. untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan
b) melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa;
c). BPKB;
d). STNK;
e). surat keterangan dari APM atau bengkel umum yang melaksanakan perubahan mesin dan/atau bentuk Ranmor;
f). PIB untuk penggantian mesin baru dari impor atau faktur pembelian untuk penggantian mesin baru yang diproduksi dalam negeri;
g). Sertifikat Uji Tipe dan SRUT; dan/atau
h). hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR