"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua. Sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih," jelas Oemi.
"Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 Km/jam," ujar Oemi.
"Sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 km/jam. Pesepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan," kata Oemi menambahkan.
Pengendara roda dua dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku jika masuk ke tol.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR