Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rombongan Pesepeda di Tol Jagorawi Ditemukan, Kena Sanksi Penjara dan Denda Rp 3 Juta

Irsyaad Wijaya - Selasa, 15 September 2020 | 14:25 WIB
Rombongan pesepeda seenak jidat masuk tol Jagorawi, gowes di lajur kanan, lawan arah juga
Instagram/@bogor24update
Rombongan pesepeda seenak jidat masuk tol Jagorawi, gowes di lajur kanan, lawan arah juga

Otomotifnet.com - Rombongan pesepeda yang memasuki tol Jagorawi di KM 46+500 Polingga, Ciawi, Bogor berhasil ditemukan, (14/9/20).

Mereka terancam hukuman penjara dan denda sebesar Rp 3 juta atas tindakannya memasuki jalan tol, bahkan terekam melawan arah.

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," kata Kompol Fitrisia Kamila Tasran Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, dalam siaran tertulisnya.

Atas pelanggaran tersebut, akan dijerat dengan pasal 63 ayat 6 Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.

Baca Juga: Tol Jagorawi Dimasuki Pesepeda, Gowes Lawan Arah, Polisi Hampir Temukan Para Pelaku

Dijelaskan bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh rombongan pesepeda tersebut akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak Rp 3 juta," tegasnya.

Kamila pun menjelaskan perjalanan rombongan pesepeda tersebut.

Mereka sebelum memasuki tol Jagorawi sempat menyusuri jalan permukiman sekitar rest area Km 45 lalu keluar melalui Jalan Raya Sukabumi.

"Hal ini dipertegas dari keterangan dari sekuriti rest area Km 45 Jalan Tol Jagorawi, bahwa pesepeda memulai kegiatannya dengan menyusuri jalan pemukiman di dekat rest area Km 45 pukul 08:45 WIB," katanya.

Kemudian pada saat kembali, para pesepeda masuk dari Jalan Raya Sukabumi, melewati underpass yang merupakan akses masuk menuju Tol Jagorawi, di mana jalan tersebut tidak ada gerbang tol.

Sementara itu dalam keterangannya rombongan pesepeda itu mengaku tidak mengetahui bahwa yang dilintasinya adalah jalan tol.

Penelusuran dilakukan melalui pengecekan CCTV yang berada di lajur, gerbang tol dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45 Jalan Tol Jagorawi, serta investigasi lanjutan.

Baca Juga: Waduh Pesepada Masuk Tol Jagorawi, Jasa Marga Ungkap Kronologisnya

"Berdasarkan temuan hasil pemeriksaan, rombongan pesepeda itu berasal dari Bekasi dan Pamulang," kata Irra Susiyanti Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad, dalam siaran tertulisnya, (14/9/20).

"Mereka melaksanakan kegiatan bersepeda bersama mulai pukul 07.30 WIB menelusuri jalan perkampungan di sekitar daerah Ciawi," lanjut Irra.

Pada saat kembali, rombongan terpecah dan sebagian masuk ke dalam jalan tol berjumlah tujuh orang yaitu 6 orang karyawan PT WM dan 1 orang peserta lain.

"Berdasarkan pengakuan dari salah satu pesepeda tersebut, rombongan tidak melihat rambu-rambu dan tidak mengetahui bahwa jalan yang dilintasi adalah jalan tol," kata Irra.

Jasa Marga dan Pihak Kepolisian telah melakukan pertemuan dan sosialisasi kepada perwakilan pesepeda tersebut.

Mereka berkomitmen bahwa aksi tersebut tidak akan terulang kembali dan siap menerima konsekuensi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan pengguna jalan akibat kejadian tersebut dan mengimbau pengguna jalan untuk tetap berhati-hati, memperhatikan dan menaati rambu-rambu lalulintas di jalan tol.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2020/09/14/usai-diperiksa-polisi-rombongan-pesepeda-masuk-tol-jagorawi-terancam-dipenjara-dan-denda-rp-3-juta?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa