Otomotifnet.com - Ganti pelek mobil dari standar ke aftermarket memang bisa bikin tampilan jadi menawan.
Misal pelek standar mobil berukuran 15 inci naik jadi 17 inci, apakah hal ini melanggar hukum dan bisa ditilang polisi?
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya pun berikan penjelasan.
"Sepengetahuan saya untuk ukuran pelek belum diatur secara detail," tutur Martinus, (19/9/20).
Baca Juga: Cara Menentukan Ukuran Ban Ideal Saat Ganti Pelek Besar, Perhatikan Dua Poin Ini
"Namun yang paling utama ketika akan mengganti ukuran pelek adalah harus memenuhi faktor keselamatan dan keamanan berkendara," kata Martinus saat dihubungi.
Menurutnya hal tersebut tentunya harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Agen Pemegang Merek atau bengkel resmi yang ditunjuk oleh APM.
Martinus menjelaskan yang dimaksud faktor keamanan dan keselamatan berkendara adalah perubahan pelek jangan sampai mengurangi fungsi pengereman kendaraan tersebut.
"Hal ini bertujuan agar jangan sampai membahayakan keselamatan pemakai dan pengguna jalan lainnya," tegas Martinus.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR