Otomotifnet.com - Polda Metro Jaya akhirnya meluncurkan aplikasi bayar pajak kendaraan online bernama Si Ondel (Online Delivery).
Aplikasi ini sangat mempermudah para pemilik kendaraan untuk bayar pajak tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Si Ondel ini juga diharapkan meminimalisir kerumunan warga di setiap kantor Samsat, yang berpotensi menularkan Covid-19.
"Aplikasi ini sebagai jawaban kami ke masyarakat untuk meminimalisir penyebaran Covid-19," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, (22/9/20).
Baca Juga: Aplikasi Baru Bayar Pajak Kendaraan Disiapkan, Tak Perlu Datang ke Samsat Lagi
Launching aplikasi ini bertepatan dengan hari hari lalu lintas Bhayangkara ke-65.
Sambodo menjelaskan aplikasi sementara ini hanya bisa digunakan oleh pengguna ponsel berbasis android.
"Salah satu upaya cegah penularan penyakit ini menghindari kerumunan dan mengurangi interaksi antar orang,. Aplikasi ini akan melakukan itu," kata Sambodo.
Lebih jauh Sambodo mengatakan, fungsi aplikasi itu juga memudahkan masyarakat saat membayarkan pajak dan bisa dilakukan dimana saja.
Istimewanya lagi, kata Sambodo, pemohon pajak yang menggunakan aplikasi ini akan diantarkan bukti pembayarannya langsung ke rumah masing-masing pemohon.
"Pembayarannya secara online dan bukti pembayaranya itu dikirimkan secara delivery ke rumah," terang Sambodo.
"Jadi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak biasanya pembayaran pajak di belakang SNTK itu ada bukti pembayaran setiap tahun," kata Sambodo.
"Di STNK setiap tahun ada stiker bukti bayar pajak, kalau kita bayar pajak stiker ini akan ditempelkan di kotak," ucapnya.
Baca Juga: PSBB Berlaku Lagi di Jakarta, Proses Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Gimana?
"Dengan pembayaran secara online, maka stikernya dan tanda bukti akan dikirimkan ke rumah," papar Sambodo.
Dalam pelayanan di aplikasi ini kata Sambodo, pihak kepolisian sudah bekerjasama dengan sembilan bank, yakni Bank DKI, Bukopin, BTN, BRI, My Bank, Permata, Mandiri dan BCA.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR