Otomotifnet.com - Aksi balap yang menggunakan jalanan umum kerap terjadi di kawasan Asia Afrika Senayan dan Jl Pemuda depan Gedung TVRI, Jakarta.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak pelanggaran (tilang) terhadap 11 mobil yang pengemudinya terlibat balapan liar di Jalan Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, (19/9/20) lalu.
"Kejadiannya Sabtu sekitar pukul 01.00-03.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, (28/9/20).
Sambodo menyebutkan, pengemudi mobil itu melanggar Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Transportasi Angkutan Darat.
Baca Juga: Honda Jazz Merah Tak Berkutik, Aksi Drifting di Jalan Raya Viral, Terkuak Pengemudi Masih SMA
Pasal itu mengatur "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000."
Petugas menyita Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta mobil bagi pengemudi yang tidak dapat menunjukkan STNK.
Ruas jalan di kawasan Asia Afrika Senayan dan Jl Pemuda depan Gedung TVRI kerap dijadikan ajang balap liar kendaraan motor maupun mobil saat menjelang akhir pekan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR