Kemudian di persuratan kedua, diberi tenggat waktu 7 hari dan dipersuratan ketiga, tenggat waktu 3 hari.
"Jadi 3 kali persuratan dan tidak dikembalikan, KPK menyatakan bisa minta aparat kepolisian yang melakukan penarikan. Ini arahan dari KPK," jelasnya.
Aset yang telah dikembalikan dan ditarik Pemkab, kata dia, tergantung dari pengelola dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone.
"Jika Sekda memberi petunjuk untuk mengembalikan ke SKPDnya, kita akan kembalikan dengan membuat berita acara," ucapnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR