Otomotifnet.com - Toyota Corolla Cross Hybrid dan Nissan Kicks e-POWER memang tidak bisa dikenakan insentif pajak untuk mobil listrik.
Alasannya, keduanya merupakan mobil hybrid dengan dua sumber tenaga yaitu motor listrik dan mesin bakar.
Meski Nissan Kicks e-POWER 100% electric mobility yang artinya hanya mengandalkan motor listrik, tapi untuk mengisi daya baterai tetap menggunakan mesin konvensionalnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019, insentif pajak diberikan kepada kendaraan listrik berbasis baterai.
Baca Juga: Esemka Garuda Niat Diboyong, Cek Pajak Tahunannya, Ada di Angka Rp 5 Jutaan
Kedua mobil ini juga tidak mendapatkan kebebasan pajak BBN-KB berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle=BEV) untuk Transportasi Jalan.
Lalu kira-kira berapa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Toyota Corolla Cross Hybrid dan Nissan Kicks e-POWER per tahunnya?
Berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di SAMSAT Jakarta, Toyota Corolla Cross Hybrid Rp 385 juta.
Artinya, pajak yang harus dibayarkan setiap tahun adalah Rp 385 juta X koefisien bobot 1,05% (minibus) x 2% untuk mobil pertama.
Baca Juga: Nissan Livina Sporty Package Diboyong, Pajak Tahunan Enggak Sampai Rp 5 Juta
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR