Otomotifnet.com - Salah satu mobil SUV buatan Esemka yakni Garuda kini bisa diboyong dengan banderol termasuk terjangkau.
Harganya pun bisa dipantau dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.
Esemka Garuda 1 muncul pada kendaraan penumpang 4x2 dengan keterangan Garuda 1 2.0 M/T tahun produksi 2020.
Pada laman tersebut, Esemka Garuda 1 memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 265 juta.
Sementara Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) dinilai Rp 278,250 juta.
Dengan DP PKB segitu, calaon pembeli bisa menghitung berapa besaran pajak yang harus dibayarkan ketika membeli mobil ini.
Untuk wilayah DKI Jakarta, penghitungan pajak kendaraan berdasarkan di Jakarta, aturan tentang pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak kendaraan Bermotor.
Dalam aturan tersebut diatur besaran tarif PKB.
Baca Juga: Esemka Sempat Umumkan Pembukaan Showroom, Lokasi di Kompleks Pabrik, Tapi Kok Sepi?