Esemka Garuda Niat Diboyong, Cek Pajak Tahunannya, Ada di Angka Rp 5 Jutaan

Hendra,Ignatius Ferdian - Selasa, 1 September 2020 | 21:00 WIB

Esemka Garuda SUV (Hendra,Ignatius Ferdian - )

Untuk kendaraan pertama dikenakan tarif pajaknya 2 persen dari DP PKB.

Lalu untuk kendaraan berikutnya akan dikenakan tarif pajak progresif.

Sehingga jika Esemka yang dimiliki merupakan kendaraan pertama maka hitungan pajaknya adalah 2% dikalikan Rp 278,250 juta.

Hasilnya PKB tahunan Esemka Garuda 1 adalah Rp 5.565.000.

Selain PKB, pemohon juga akan dikenakan biaya SWDKLLJ, untuk kendaraan roda empat dikenakan Rp 143 ribu.

Jadi total untuk memperpanjang PKB tahunan pemilik Esemka Garuda 1 akan dikenakan total Rp 5.708.000.