Untuk kendaraan pertama dikenakan tarif pajaknya 2 persen dari DP PKB.
Lalu untuk kendaraan berikutnya akan dikenakan tarif pajak progresif.
Sehingga jika Esemka yang dimiliki merupakan kendaraan pertama maka hitungan pajaknya adalah 2% dikalikan Rp 278,250 juta.
Hasilnya PKB tahunan Esemka Garuda 1 adalah Rp 5.565.000.
Selain PKB, pemohon juga akan dikenakan biaya SWDKLLJ, untuk kendaraan roda empat dikenakan Rp 143 ribu.
Jadi total untuk memperpanjang PKB tahunan pemilik Esemka Garuda 1 akan dikenakan total Rp 5.708.000.