Esemka Garuda Niat Diboyong, Cek Pajak Tahunannya, Ada di Angka Rp 5 Jutaan

Hendra,Ignatius Ferdian - Selasa, 1 September 2020 | 21:00 WIB

Esemka Garuda SUV (Hendra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Salah satu mobil SUV buatan Esemka yakni Garuda kini bisa diboyong dengan banderol termasuk terjangkau.

Harganya pun bisa dipantau dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.

Esemka Garuda 1 muncul pada kendaraan penumpang 4x2 dengan keterangan Garuda 1 2.0 M/T tahun produksi 2020.

Pada laman tersebut, Esemka Garuda 1 memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 265 juta.

Sementara Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) dinilai Rp 278,250 juta.

Dengan DP PKB segitu, calaon pembeli bisa menghitung berapa besaran pajak yang harus dibayarkan ketika membeli mobil ini.

Untuk wilayah DKI Jakarta, penghitungan pajak kendaraan berdasarkan di Jakarta, aturan tentang pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut diatur besaran tarif PKB.

Baca Juga: Esemka Sempat Umumkan Pembukaan Showroom, Lokasi di Kompleks Pabrik, Tapi Kok Sepi?

Untuk kendaraan pertama dikenakan tarif pajaknya 2 persen dari DP PKB.

Lalu untuk kendaraan berikutnya akan dikenakan tarif pajak progresif.

Sehingga jika Esemka yang dimiliki merupakan kendaraan pertama maka hitungan pajaknya adalah 2% dikalikan Rp 278,250 juta.

Hasilnya PKB tahunan Esemka Garuda 1 adalah Rp 5.565.000.

Selain PKB, pemohon juga akan dikenakan biaya SWDKLLJ, untuk kendaraan roda empat dikenakan Rp 143 ribu.

Jadi total untuk memperpanjang PKB tahunan pemilik Esemka Garuda 1 akan dikenakan total Rp 5.708.000.