Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Untuk Membatasi Truk ODOL, Kemenhub Bakal Gunakan Sistem Transfer Muatan, Begini Caranya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Minggu, 25 Oktober 2020 | 13:00 WIB
Ilustrasi truk ODOL kena razia di Tol Palikanci
Ahmad Imam Baehaqi / Tribun Jabar
Ilustrasi truk ODOL kena razia di Tol Palikanci

Otomotifnet.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerapkan transfer mutan untuk membasmi permasalahan truk Over Dimension Over Loading (ODOL).

Transfer muatan sendiri yakni batas muatan yang melebihi itu akan ditransfer ke truk lain yang kosong.

Nantinya biaya transfer muatan ini akan dibebankan kepada si operator.

“Selain fokus terhadap normalisasi kendaraan, Pemerintah juga ingin memberikan langkah alternatif untuk mengatasi ODOL yaitu dengan melakukan transfer muatan,” kata Direktur Lalu Lintas Jalan, Sigit Irfansyah melalui keterangan tertulisnya (24/10/2020).

Baca Juga: Truk ODOL Dibelah Kemenhub, Balikin ke Ukuran Normal, Imbas Langgar Aturan

Sigit menegaskan bahwa permasalahan truk ODOL perlu segera ditangani.

Pasalnya Pemerintah harus mengeluarkan anggaran hingga puluhan triliun rupiah per tahun untuk melakukan normalisasi kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi.

Sigit menjabarkan, penindakan normalisasi kendaraan itu dibagi menjadi 2 yaitu pemotongan kendaraan secara sukarela atau melalui penegakan hukum.

“Apabila diperhatikan sangat jarang sekali perusahaan yang secara sukarela melakukan normalisasi kendaraannya yang melebihi batas dimensi dan muatan, kebanyakan cenderung menunggu pada saat penegakan hukum saja. Hal ini sangat membebani pemerintah,” jelas Sigit.

Baca Juga: Rancang Bangun Truk Tanpa Izin Masuk Kategori Kejahatan, Ngeyel Bakal Dipidana

Nantinya, transfer muatan menjadi keharusan bagi kendaraan yang kedapatan overload, biaya transfer muatan akan dibebankan kepada operator.

Sigit meyakini dengan membebankan biaya transfer muatan kepada operator, akan menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa