Otomotifnet.com - Tol Banda Aceh-Sigli ruas Blang Bintang-Indrapuri mulai berbayar mulai 10 November 2020.
Penerapan tarif ini setelah terbitnya SK Menteri PUPR Nomor 1552/KPTS/2020 tertanggal 27 Oktober 2020 yang dibagi dalam 5 golongan kendaraan untuk ruas tol sepanjang 14 kilometer ini.
Rinciannya, untuk golongan I mulai mobil sedan, jip, pikap, truk kecil dan bus dikenakan tarif Rp 16.000.
Lalu Golongan II dan III untuk truk dengan dua dan tiga gandar tarifnya sama, yakni Rp 24.000.
Baca Juga: Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 4 Diresmikan Presiden Jokowi, Gratis Satu Bulan, Tarif Masih Dibahas
Sementara golongan IV dan V untuk truk dengan empat dan lebih dari empat gandar ditarik tarif Rp 32.000.
"Tarif tol seksi 4 itu akan diberlakukan, 14 hari setelah SK diterbitkan atau sekitar 10 November 2020 mendatang," kata Operator Pelaksana Tol Banda Aceh-Sigli, Djarot di Banda Aceh, (2/11/20).
Jarot menjelaskan, jumlah mobil dan truk yang melintas di ruas tol Banda Aceh-Sigli, seksi V Blang Bintang-Indrapuri per hari selama digratiskan sekitar 1.650 unit.
Dengan proporsi 79 persen dilintasi kendaraan golongan I, 13 persen dilintasi kendaraan golongan II, 7 persen kenderaan golongan III dan 1 persen kendaraan golongan IV dan V.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR