Otomotifnet.com - Terhitung Jumat (30/10/2020), pukul 00.00 WITA, tarif Tol Manado-Bitung segmen Manado-Simpang Susun Danowudu mulai diberlakukan.
Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1494/KPTS/M/2020 tertanggal 14 Oktober 2020.
"Sejak diresmikan dan beroperasi tanpa tarif selama kurang lebih satu bulan untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat,”
“Mulai Jumat ini atau pada tanggal 30 Oktober 2020, tarif jalan tol ini akan resmi berlaku," papar George I.M.P Manurung, Direktur Utama PT Jasamarga Manado Bitung (JMB).
Baca Juga: Jasa Marga Kantongi Laba Bersih Rp 105,7 Miliar Pada Semester 1 2020
Jalan Tol pertama di Sulut ini, bakal menerapkan sistem transaksi tertutup. Yaitu tarif tol dikenakan proporsional (sesuai jarak pengguna jalan), dengan besaran tarif Rp 1.111/Km.
Sebagai gambaran untuk pengguna jalan golongan I (kendaraan pribadi), tarif terjauh jika masuk dari Gerbang Tol (GT) Manado dan keluar di GT Danowudu atau sebaliknya, dikenakan tarif sebesar Rp 29.500.
“Sementara jarak terdekat, masuk dari GT Manado keluar di GT Airmadidi atau sebaliknya, dikenakan tarif sebesar Rp 12.000,” sambung George.
Dengan sistem transaksi tertutup, George mengingatkan pengguna jalan akan pentingnya menggunakan satu uang elektronik yang sama dalam bertransaksi di gerbang masuk, maupun gerbang keluar. Serta kecukupan saldo uang elektronik selama perjalanan.
Editor | : | Toncil |
KOMENTAR