Otomotifnet.com - Tarif di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) I bakal naik dalam waktu dekat, tepatnya untuk akses Tanjung Priok (ATP) dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.
Untuk penyesuaian tarif tol kali ini menggunakan besaran inflasi periode 1 Agustus 2018 sampai dengan 31 Juli 2020, yaitu sebesar 5,52 persen.
Adapun untuk besaran kenaikan tarifnya mencapai Rp 1.000 hingga Rp 1.500, menyesuaikan dengan golongan kendaraan.
"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1522/KPTS/M/2020," ujar Dwimawan Heru Santoso, selaku Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) dalam siaran resminya (3/11/2020).
Baca Juga: Ruas Tol Blang Bintang-Indrapuri Berbayar Mulai 10 November 2020, Ini Rincian Tarifnya
"Tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami," imbuhnya.
Heru menjelaskan, penyesuaian tarif dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol.
Selain itu, penyesuaian ini juga untuk menjamin level of service pengelola tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
"Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol," tutur Heru lagi.
Baca Juga: Inilah Empat Operator, Pengelola JORR I Yang Tarifnya Bakal Naik
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR