Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor dan Mobil Jenis Ini Saat Bayar Pajak Tahunan Bebas Dari Biaya SWDKLLJ

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Rabu, 11 November 2020 | 12:00 WIB
Dibayar Tiap Tahun Bareng Pajak Kendaraan, Ternyata Ini Kegunaan dari SWDKLLJ yang Tertera di STNK
Fadhliansyah/MOTOR Plus
Dibayar Tiap Tahun Bareng Pajak Kendaraan, Ternyata Ini Kegunaan dari SWDKLLJ yang Tertera di STNK

"Adapun yang berhak atas santunan Jasa Raharja atas program dana kecelakaan lalu lintas jalan tersebut adalah setiap korban kecelakaan lalu lintas," jelasnya.

"Baik sebagai pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor, pengemudi atau penumpang kendaraan tidak bermotor, maupun pejalan kaki dan sejenisnya," jelas Wanda.

"Sepanjang korban yang bersangkutan tidak berada di dalam alat angkutan lalu lintas yang menimbulkan kecelakaan," tutupnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa