Otomotifnet.com - Tiap tahun, pemilik kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak yang disertai biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
SWDKLLJ sendiri menurut Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Bali Wanda P Asmoro merupakan sumbangan yang diberikan oleh pemilik kendaraan bermotor.
"Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dikutip atau dikenakan kepada pengusaha atau pemilik kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat," kata Wanda, (10/11/20).
SWDKLLJ yang angkanya tertera di STNK, merupakan skema perlindungan dari pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Mobil Bekas Cek Pajak Progresif di STNK, Kode Pakai Angka, Posisinya di Sini
Sumbangan itu ditampung oleh BUMN Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Menurut Wanda, khusus untuk motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ ini.
Sementara, informasi lengkap besaran sumbangan wajib yang dibayar oleh pengusaha atau pemilik kendaraan bermotor berbeda-beda.
Itu tergantung pada jenis kendaraan, hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR