“Jadi, untuk pengguna jalan jarak jauh pengguna kendaraan Golongan I (Wilayah 4), harus membayar dua tarif sekaligus, yaitu tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sebesar Rp 47.500,”
“Serta tarif Jakarta-Cikampek sebesar Rp 15.000, sehingga total tarif untuk kendaraan Golongan 1 adalah Rp 62.500,“ beber Vera, menyoal skema pentarifan dari keseluruhan wilayah.
Vera melanjutkan, bahwa pemberlakuan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated berdampak pada 3 dari total 4 wilayah pentarifan.
“Dapat dilihat, di Wilayah 3 tidak terdapat perubahan tarif, namun ada perubahan wilayah untuk Karawang Timur. Sebelumnya Karawang Timur masuk di Wilayah 3,”
Baca Juga: Bedah Fitur Si Komo Jasa Marga, Penyelamat Kecelakaan Mobil Gede
“Setelah penerapan tarif terintegrasi ini, Karawang Timur masuk di Wilayah 4 sehingga mengalami perubahan tarif,” urainya lagi.
Editor | : | Toncil |
KOMENTAR