Saleh menerangkan, aturan jalan kota memang tidak ada yang melarang untuk parkir di bahu jalan.
Namun, bukan berarti harus membuat kanopi.
"Belum ada Perda yang mengatur parkir di jalan kota, di dalam perumahan belum ada. Parkirnya sih sah-sah saja, hanya saja kemudian di bawah kanopi kesannya seperti dia menguasai," kata Saleh.
Saleh mengatakan, dirinya akan melakukan koordinasi dengan camat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Baca Juga: Kijang Innova Hujam Pohon, Kabarnya Serempet Motor, Polisi Sebut Kecelakaan Tunggal
Pihaknya akan memberikan teguran secara lisan maupun tertulis kepada pemilik kendaraan, agar membongkar bangunan kanopi tersebut.
Saleh menegaskan bahwa siapapun dan apapun jenis pelatnya tidak boleh membuat bangunan semacam itu yang berpotensi mengakibatkan terganggunya lalu lintas.
Kirain jalan buntu gaes, ternyata masih ada jalan di samping garasi. pic.twitter.com/hd2VC0KqAo
— recehtapisayang (@recehtapisayng) November 13, 2020
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR