Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kijang Innova Pelat Merah Ngadem, Parkir di Bawah Kanopi, Garasi Makan Badan Jalan

Ignatius Ferdian - Minggu, 15 November 2020 | 16:00 WIB
Kijang Innova pelat merah parkir di bawah kanopi yang memakan badan jalan
Twitter.com/recehtapisayang
Kijang Innova pelat merah parkir di bawah kanopi yang memakan badan jalan

Otomotifnet.com - Sedang heboh Kijang Innova pelat merah parkir dan berteduh di bawah kanopi yang ada di pinggir jalan.

Dikabarkan peristiwa ini ada di salah satu perumahan di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Terlihat mobil tersebut terparkir di bahu jalan dengan bangunan kanopi yang hampir menutup setengah badan jalan.

Dalam foto yang beredar di Twitter, Innova dengan pelat merah DR 191 terparkir di badan jalan di bawah kanopi yang terbuat dari spandek.

Baca Juga: Kijang Innova Rebahan di Lahan Kosong, Bodi Ringsek, Gagal Belok Kiri di Tanjakan

Diketahui lokasi kendaraan tersebut berada di Perumahan Sweta, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram M Saleh membenarkan hal demikian.

Namun, dirinya sangat menyayangkan tindakan tersebut.

"Karena ada kanopi itu, jadi kesannya dia bergarasi di sana. Pemasangan kanopi itu juga kan mengurangi fungsi jalan, kanopinya hampir mau setengah jalan. Nah itu tidak boleh seperti itu," kata Saleh saat dikonfirmasi (14/11/2020).

Baca Juga: Kijang Innova Ambrol Depan, Hantam Pembatas Tol Pekanbaru-Dumai, Remuk dan Terguling

Saleh menerangkan, aturan jalan kota memang tidak ada yang melarang untuk parkir di bahu jalan.

Namun, bukan berarti harus membuat kanopi.

"Belum ada Perda yang mengatur parkir di jalan kota, di dalam perumahan belum ada. Parkirnya sih sah-sah saja, hanya saja kemudian di bawah kanopi kesannya seperti dia menguasai," kata Saleh.

Saleh mengatakan, dirinya akan melakukan koordinasi dengan camat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca Juga: Kijang Innova Hujam Pohon, Kabarnya Serempet Motor, Polisi Sebut Kecelakaan Tunggal

Pihaknya akan memberikan teguran secara lisan maupun tertulis kepada pemilik kendaraan, agar membongkar bangunan kanopi tersebut.

Saleh menegaskan bahwa siapapun dan apapun jenis pelatnya tidak boleh membuat bangunan semacam itu yang berpotensi mengakibatkan terganggunya lalu lintas.

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2020/11/15/07542581/viral-mobil-dinas-parkir-dengan-kanopi-menutup-setengah-badan-jalan

 

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa