Nantinya, komponen-komponen itu akan dirakit di Indonesia hingga menjadi kendaraan utuh.
Agar bisa memenuhi persyaratan CKD, empat komponen wajib pada motor meliputi mesin, roda, rangka, dan kemudi.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR