"Nanti diatur dalam peraturan Kapolri dulu. Implementasinya nanti akan keluar setelah Peraturan Kapolri (Perkap)," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Lalu lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Refdi Andri, mengatakan penerapan Smart SIM akan diikuti pemberlakuan sistem penilaian bagi pengendara.
Misalnya, bagi pelanggaran ringan (Administrasi) akan diberi bobot nilai 1. Sementara pelanggaran sedang (berdampak kemacetan) dengan bobot nilai 3.
Lain halnya jika pelanggaran berat (berdampak kecelakaan lalu lintas) dengan bobot nilai 5.
Sementara bagi pemilik SIM yang pelanggarannya melebihi bobot 12. SIM dapat dicabut sementara dan atau dilakukan uji ulang pada saat perpanjangan (SIM).
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR