"Selanjutnya, mereka beraksi dengan memecahkan kaca dan mengambil barang-barang yang mereka incar kurang lebih dalam 10 menit," ucap Sudjarwoko.
Adapun kedua pelaku ditangkap di kawasan Cakung, Jakarta Timur, (29/11/20).
Polisi kemudian mengembangkan penyidikan terhadap kedua pelaku dan menangkap dua orang lainnya, SA dan MSN.
Dijelaskan Sudjarwoko, SA dan MSN merupakan penadah barang hasil curian dari para pelaku utama.
Baca Juga: Kijang Innova Anak DPRD Terekam CCTV, Kaca Kiri Dibobol, Tas Isi Rp 125 Juta Digasak
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti perlengkapan mobil, di antaranya bagian dasbor, audio, spidometer, hingga blower AC bernilai jutaan rupiah.
SL dan AJ dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara kedua penadah yang turut ditangkap disangkakan pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR